Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2014

Penghitungan pph 21

Cara Menghitung Pajak PPh 21 dengan PTKP Terbaru Bagaimana cara menghitung Pajak PPh 21 dengan PTKP terbaru ? Mulai Januari 2014 memang agak sedikit berbeda. Namun demikian tidak ada perubahan terhadap cara menghitung pajak PPh 21 atau orang sering menyebutnya pajak gaji. Yang berubah hanya PTKP-nya saja. ‘Rumus’ menghitung PPh 21 yakni sebagai berikut: Penghasilan Bersih per bulan (xxx) Penghasilan bersih disetahunkan (xxx) X (12 bulan) PTKP (xxx) - Penghasilan Kena Pajak (xxx) PPh Terutang setahun (xxx) X (tarif PPh 21) PPh Terutang per bulan (xxx) ÷ (12 bulan) Secara sederhana hanya menyetahunkan penghasilan sebulan kemudian dikurangi PTKP dan hasilnya dikali tarif pajak. Contoh mudah agar sederhana dipraktekkan sebagai berikut: Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor Timika untuk data gaji bulan Juli 2013: Status menikah punya 2 anak Gaji sebulan Rp 5.000.000 Ikuti Jamsostek , premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JK) dibayar ol