Penghitungan pph 21

Cara Menghitung Pajak
PPh 21 dengan PTKP
Terbaru

Bagaimana cara menghitung Pajak PPh 21
dengan PTKP terbaru ? Mulai Januari 2014
memang agak sedikit berbeda. Namun
demikian tidak ada perubahan terhadap
cara menghitung pajak PPh 21 atau orang
sering menyebutnya pajak gaji. Yang
berubah hanya PTKP-nya saja.
‘Rumus’ menghitung PPh 21 yakni sebagai
berikut:
Penghasilan Bersih per bulan (xxx)
Penghasilan bersih disetahunkan (xxx) X
(12 bulan)
PTKP (xxx) -
Penghasilan Kena Pajak (xxx)
PPh Terutang setahun (xxx) X (tarif PPh
21)
PPh Terutang per bulan (xxx) ÷ (12
bulan)
Secara sederhana hanya menyetahunkan
penghasilan sebulan kemudian dikurangi
PTKP dan hasilnya dikali tarif pajak.
Contoh mudah agar sederhana
dipraktekkan sebagai berikut:
Pak Arifuddin karyawan PT. Traktor
Timika untuk data gaji bulan Juli 2013:
Status menikah punya 2 anak
Gaji sebulan Rp 5.000.000
Ikuti Jamsostek , premi Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan
Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan
0,30% dari gaji
PT Traktor Timika menanggung iuran
Jaminan Hari Tua (JHT) setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji
Pak Arifuddin membayar iuran Jaminan
Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap
bulan
Mengikuti program pensiun untuk
pegawainya
PT Traktor Timika membayar iuran
pensiun untuk Pak Arifuddin ke dana
pensiun setiap bulan sebesar Rp 100.000
Membayar iuran pensiun sebesar Rp
50.000
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli
2013 untuk Pak Arifuddin adalah?
Diketahui :
Status PTKP Pak Arif: K/2 (kawin, 2
tanggungan/anak) dengan nilai PTKP
setahun Rp 30.375.000
Gaji pokok/bulan: Rp 5.000.000
Premi JKK dibayar perusahaan: 0.50% x
5.000.000 = Rp 25.000
Premi JK dibayar perusahaan: 0.30% x
5.000.000 = Rp 15.000
Iuran JHT dibayar perusahaan: 3.70% x
5.000.000 = Rp 185.000
Iuran JHT dibayar karyawan: 2% x
5.000.000 = Rp 100.000
Iuran pensiun dibayar perusahaan: Rp
100.000
Iuran pensiun dibayar karyawan: Rp
50.000
Perhitungan
Gaji: Rp 5.000.000 [a]
Premi Jaminan Kecelakaan: Kerja Rp
25.000 [b]
Premi Jaminan Kematian: Rp 15.000 [c]
Penghasilan bruto: Rp 5.040.000 [d]=(a
+b+c)
Pengurangan:
1. Biaya jabatan: 5% x Rp 5.040.000= Rp
252.000 [e]
2. Iuran Pensiun: Rp 50.000 [f]
3. Iuran Jaminan Hari Tua: Rp 100.000
[g]
Total Pengurangan: Rp 402.000 [h]=(e+f
+g)
Penghasilan neto sebulan: Rp 4.638.000
[i]=(d-h)
Penghasilan neto setahun: 12 × Rp
4.638.000= Rp 55.656.000 [j]
PTKP:
1. Untuk WP sendiri: Rp 24.300.000 [k]
2. Tambahan WP kawin: Rp 2.025.000 [l]
Tambahan 2 tanggungan: Rp 4.050.000
[m]=(l x 2)
PTKP K/2: Rp 30.375.000 [n]=(k+l+m)
Penghasilan Kena Pajak setahun: Rp
25.281.000 [o]=(j-n)
PPh terutang: 5% x Rp 25.281.000= Rp
1.264.050 [p]
PPh Pasal 21 bulan Juli Pak Arifuddin: Rp
1.264.050 : 12= Rp 105.338

Mudah bukan? [q] adalah hasil akhir dari
PPh 21 Pak Arifuddin yang harus
dibawayr di bulan Juli.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

21 Tanda Ginjal Anda Mulai Rusak

Pengertian PS, HP, BHP, PK dan DK Di Dunia Otomotif

Manfaat Kartu BRIZZI Bank BRI Dan Keuntungan Memiliki Kartu Brizzi