Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2014

Tunjangan anak

Tunjangan Anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat). Tunjangan anak merupakan salah satu dari unsur gaji. Dasar Hukum 1. Pasal 9 ayat (2) Peraturan    Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (PGPS Tahun 1968) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil mengenai perubahan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 3. Pasal 53 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN 4. Pasal 31 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN Syarat: Untuk mendapatkan tunjangan, anak harus memenuhi syarat- syarat: belum melampaui batas usia 21 tahun; tidak atau belum pernah menikah; tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan. Ketentuan Ketentuan-ketentuan yang berkait