Tunjangan anak

Tunjangan Anak adalah
tunjangan yang diberikan kepada
pegawai negeri yang mempunyai
anak (anak kandung, anak tiri
dan anak angkat). Tunjangan
anak merupakan salah satu dari
unsur gaji.

Dasar Hukum

1. Pasal 9 ayat (2) Peraturan
   Pemerintah Nomor 12 Tahun
1967 (PGPS Tahun 1968)

2. Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 1980 tentang
Perubahan Pertama atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil
mengenai perubahan pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 7
tahun 1977

3. Pasal 53 Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Pedoman Pelaksanaan APBN

4. Pasal 31 Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan APBN

Syarat:

Untuk mendapatkan tunjangan,
anak harus memenuhi syarat-
syarat:
belum melampaui batas usia
21 tahun;
tidak atau belum pernah
menikah;
tidak mempunyai penghasilan
sendiri; dan
nyata menjadi tanggungan
pegawai negeri yang
bersangkutan.
Ketentuan
Ketentuan-ketentuan yang
berkaitan dengan tunjangan
anak adalah:
diberikan maksimal untuk dua
orang anak;
dalam hal pegawai negeri
pada tanggal 1 Maret 1994 telah
memperoleh tunjangan anak
untuk lebih dari dua orang anak,
kepadanya tetap diberikan
tunjangan anak untuk jumlah
menurut keadaan pada tanggal
tersebut. Apabila setelah
tanggal tersebut jumlah anak
yang memperoleh tunjangan
anak berkurang karena menjadi
dewasa, kawin atau meninggal,
pengurangan tersebut tidak
dapat digantikan, kecuali jumlah
anak menjadi kurang dari dua;
besarnya tunjangan anak
adalah 2% per anak dari gaji
pokok;
tunjangan anak dihentikan
pada bulan berikutnya setelah
tidak memenuhi ketentuan
pemberian tunjangan anak atau
meninggal dunia;
Pegawai wajib melaporkan
bahwa anak yang masuk dalam
tanggungan pegawai tersebut
telah tidak memenuhi ketentuan
pemberian tunjangan anak atau
meninggal dunia;
batas usia anak seperti
tersebut diatas dapat
diperpanjang dari usia 21 tahun
sampai usia 25 tahun, apabila
anak tersebut masih bersekolah
dengan ketentuan sebagai
berikut:
dapat menunjukan surat
pernyataaan dari kepala
sekolah/kursus/perguruan tinggi
bahwa anak tersebut masih
sekolah/kursus/kuliah;
masa pelajaran pada sekolah/
kursus/perguruan tinggi tersebut
sekurang-kurangnya satu tahun;
tidak menerima beasiswa.
Untuk memperoleh tunjangan
anak harus dibuktikan dengan:
Akta atau surat keterangan
kelahiran anak dari pejabat yang
berwenang pada Kantor Catatan
Sipil/lurah/camat setempat;
Surat keputusan pengadilan
yang memutuskan/mensahkan
perceraian di mana anak
menjadi tanggungan penuh
janda/duda untuk tunjangan
anak tiri bagi janda/duda yang
bercerai;
Surat keterangan dari lurah/
camat bahwa anak-anak
tersebut adalah perlu
tanggungan si janda/duda untuk
tunjangan anak tiri bagi janda/
duda yang suami/isterinya
meninggal dunia
Surat keputusan Pengadilan
Negeri tentang pengangkatan
anak (hukum adopsi) untuk
tunjangan anak bagi anak angkat
(apabila pegawai mengangkat
anak lebih dari 1 anak angkat,
maka pembayaran tunjangan
anak untuk anak angkat
maksimal 1 anak)
Untuk tunjangan anak tiri/
anak angkat dibayarkan mulai
bulan diterimanya surat
kelahiran oleh satuan kerja/
pejabat administrasi belanja
pegawai (pembayaran tunjangan
anak tiri/anak angkat tidak
berlaku surut) dengan salah satu
dari syarat-syarat:
ayah yang sebenarnya dari
anak tersebut telah meninggal
dunia yang harus dibuktikan
dengan surat keterangan dari
pamong praja (serendah-
rendahnya camat),
ayah yang sebenarnya dari
anak tersebut bukan pegawai
negeri dan tunjangan anak untuk
anak-anak itu diberikan kepada
ayahnya yang harus dibuktikan
dengan surat keterangan dari
kantor tempat ayahnya bekerja.
anak tersebut tidak lagi
menjadi tanggungan ayahnya
yang dibuktikan dengan surat
keputusan dari pengadilan
negeri bahwa anak tersebut
telah diserahkan sepenuhnya
kepada ibu dari anak tersebut
dan disahkan oleh pamong praja
(serendah-rendahnya camat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

21 Tanda Ginjal Anda Mulai Rusak

Pengertian PS, HP, BHP, PK dan DK Di Dunia Otomotif

Manfaat Kartu BRIZZI Bank BRI Dan Keuntungan Memiliki Kartu Brizzi