PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
6.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN TENTANG
PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Sekolah adalah Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
2.
Buku adalah Buku Siswa dan Buku
Guru Kurikulum 2013 yang merupakan buku
teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan.
3.
Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang
melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
4.
e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat
daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
BAB
II
PEMESANAN
BUKU
Pasal
2
(1)
Sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 mulai tanggal 3
Mei 2014 dan paling lambat 28 Mei 2014 kepada penyedia buku melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada penyedia di wilayahnya.
(2)
Contoh format Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Harga satuan buku kurikulum 2013 sesuai dengan harga yang tercantum dalam laman:
(4)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan
pemesanan buku kurikulum
2013 dari setiap sekolah kepada pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang
yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
wilayahnya.
(5)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan
pemesanan buku kurikulum
2013 sesuai surat Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam seminggu
melalui online/offline oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan
yang bertugas untuk memesan buku kepada Penyedia Barang/Jasa.
(6)
Buku kurikulum 2013 yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa,
guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku cadangan di
perpustakaan sebanyak 5% UNTUK SD, SMP
dan 10% untuk SMA, SMK.
(7)
Judul buku kurikulum 2013
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dicetak oleh penyedia tercantum dalam lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini..
(8)
Khusus untuk kelas I, VII, dan X jumlah buku kurikulum 2013 yang dipesan disesuaikan dengan jumlah siswa penerima BOS.
(9)
Khusus untuk SD, pemesanan buku siswa (tematik) dan buku
panduan guru (tematik) ditambah untuk kepala sekolah dan guru Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
(10)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan semua sekolah di wilayahnya
telah memesan buku sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(11)
Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku kurikulum 2013 selain
buku yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang yang
ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB III
PENGIRIMAN BUKU
Pasal 3
(1)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan
penyedia buku tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 sampai di
sekolah sesuai dengan pesanan masing-masing sekolah.
(2)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada
sekolah tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 yang
dilakukan oleh penyedia buku.
BAB IV
PENERIMAAN BUKU
Pasal 4
(1)
Sekolah memeriksa dan menerima buku kurikulum
2013 dari penyedia buku sesuai pesanan dan spesifikasi.
(2)
Spesifikasi
Teknis buku Teks Pelajaran Sekolah untuk kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3)
Kepala sekolah/petugas yang ditunjuk menandatangani Berita Acara Serah
Terima Buku.
(4)
Penerimaan buku kurikulum
2013 dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Buku sesuai format Berita
Acara Serah Terima Buku Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota memastikan buku kurikulum 2013 diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi
dan jumlah pesanan dari masing-masing sekolah.
(6)
Apabila buku buku
kurikulum
2013 yang diterima oleh sekolah tidak sesuai jumlah yang
dipesan dan spesifikasi buku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib
menyampaikan informasi masalah tersebut kepada penyedia buku, Dinas Pendidikan
Provinsi dengan tembusan kepada Unit Implementasi Kurikulum (UIK) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
BAB V
PEMBAYARAN
BUKU
Pasal 5
(1)
Kepala Sekolah/bendahara
menandatangani kwitansi pembelian buku buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan nilai pesanan dengan
materai cukup.
(2)
Sekolah wajib membayar langsung kepada
penyedia buku sejumlah harga buku buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan yang diterima oleh
sekolah.
BAB VI
SUMBER DANA
Pasal 6
(1)
Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SD
dan SMP pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi yang telah
dikirim ke sekolah.
(2)
Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SMA
dan SMK pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 7
(1)
Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah
buku diterima melalui:
(2)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak
memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku kurikulum 2013 melalui:
(3)
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah
melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)
Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
8
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
Telah diperiksa dan disetujui oleh :
Kepala Biro Hukor
|
Dirjen Dikdas
|
Dirjen Dikmen
|
Sesjen
|
|
|
|
|
Komentar
Posting Komentar