PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2014






MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :  bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 pada sekolah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah;

Mengingat    : 1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
5.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
6.   Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Presiden Nomor 8/P Tahun 2014;
7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN TENTANG PEMBELIAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2.        Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013  yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3.        Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.        e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.

BAB II
PEMESANAN BUKU

Pasal 2

(1)      Sekolah harus menyampaikan Surat Pemesanan buku kurikulum 2013  mulai tanggal 3 Mei 2014 dan paling lambat 28 Mei 2014 kepada penyedia buku melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada penyedia di wilayahnya.
(2)      Contoh format Surat Pemesanan buku kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3)      Harga satuan buku kurikulum 2013 sesuai dengan harga yang tercantum dalam laman:
(4)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku kurikulum 2013 dari setiap sekolah kepada pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di wilayahnya.
(5)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pemesanan buku kurikulum 2013 sesuai surat Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam seminggu melalui online/offline oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan yang bertugas untuk memesan buku kepada Penyedia Barang/Jasa.
(6)      Buku kurikulum 2013 yang dipesan sekolah harus sesuai dengan jumlah siswa, guru kelas, guru mata pelajaran, dan judul buku, serta buku cadangan di perpustakaan sebanyak 5% UNTUK SD,  SMP dan 10% untuk SMA, SMK.
(7)      Judul buku kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang dicetak oleh penyedia tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini..
(8)      Khusus untuk kelas I, VII, dan X jumlah buku kurikulum 2013 yang dipesan disesuaikan dengan jumlah siswa penerima BOS.
(9)      Khusus untuk SD, pemesanan buku siswa (tematik) dan buku panduan guru (tematik) ditambah untuk kepala sekolah dan guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
(10)   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan semua sekolah di wilayahnya telah memesan buku sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(11)   Sekolah tidak diperbolehkan membeli buku kurikulum 2013 selain buku yang disediakan oleh pihak penyedia buku yang menjadi pemenang lelang yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BAB III
PENGIRIMAN BUKU

Pasal 3
(1)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan penyedia buku tentang waktu pengiriman buku  kurikulum 2013 sampai di sekolah sesuai dengan pesanan masing-masing sekolah.
(2)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menginformasikan kepada sekolah tentang waktu pengiriman buku kurikulum 2013 yang dilakukan oleh penyedia buku.
BAB IV
PENERIMAAN BUKU

Pasal 4

(1)      Sekolah memeriksa dan menerima buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai pesanan dan spesifikasi.
(2)      Spesifikasi Teknis buku Teks Pelajaran Sekolah untuk kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)      Kepala sekolah/petugas yang ditunjuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Buku.
(4)      Penerimaan buku kurikulum 2013 dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Buku sesuai format Berita Acara Serah Terima Buku Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan buku kurikulum 2013 diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi dan jumlah pesanan dari masing-masing sekolah.
(6)      Apabila buku buku kurikulum 2013 yang diterima oleh sekolah tidak sesuai jumlah yang dipesan dan spesifikasi buku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan informasi masalah tersebut kepada penyedia buku, Dinas Pendidikan Provinsi dengan tembusan kepada Unit Implementasi Kurikulum (UIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BAB V
PEMBAYARAN BUKU

Pasal 5

(1)      Kepala Sekolah/bendahara menandatangani kwitansi pembelian buku buku kurikulum 2013 dari penyedia buku sesuai dengan nilai pesanan dengan materai cukup.
(2)      Sekolah wajib membayar langsung kepada penyedia buku sejumlah harga buku buku kurikulum 2013 beserta harga materai sesuai pesanan yang diterima oleh sekolah.

BAB VI
SUMBER DANA

Pasal 6

(1)      Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SD dan SMP pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi yang telah dikirim ke sekolah.  
(2)      Dana pembelian buku buku kurikulum 2013 untuk SMA dan SMK pada Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BAB VII
PELAPORAN

Pasal 7

(1)      Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah buku diterima melalui:
(2)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku kurikulum 2013  melalui:
(3)      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
(4)      Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2014

                                                                  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                  REPUBLIK INDONESIA,




MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014  NOMOR

Telah diperiksa dan disetujui oleh :
Kepala Biro Hukor
Dirjen Dikdas
Dirjen Dikmen
Sesjen






Komentar

Postingan populer dari blog ini

21 Tanda Ginjal Anda Mulai Rusak

Pengertian PS, HP, BHP, PK dan DK Di Dunia Otomotif

Manfaat Kartu BRIZZI Bank BRI Dan Keuntungan Memiliki Kartu Brizzi