Pelaporan SPT Tahunan
Pengumuman bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Ditjen Pajak akan menutup layanan laporan SPT Pajak Tahunan dengan e-SPT. Lalu bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online?
Adapun cara laporan SPT menggunakan e-SPT secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Lalu, secara manual, e-SPT diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak. Bisa juga disampaikan secara langsung melalui jasa kurir/ekspedisi/email
Akan tetapi Ditjen Pajak akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan penutupan e-SPT untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan."Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu: Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB
Cara pelaporan SPT Pajak Tahunan tersebut sudah ada sejak dulu dan caranya masih sama. Berikut cara laporan SPT Pajak Tahunan secara online1. Cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-FormE-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf.2. Cara laporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-FilingSementara itu e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.
cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakuka
cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakuka
n secara online via DJP Online maupun offline
Cara lapor SPT pajak melalui DJP OnlineSetelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:
- Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
- Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur, bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022
Komentar
Posting Komentar